OJK: Mayoritas Perusahaan Asuransi Sudah Sampaikan Laporan Parallel Run PSAK 117

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan saat ini, mayoritas perusahaan asuransi telah menyampaikan laporan parallel run kuartal I-2024 dengan tepat waktu. 

"Adapun OJK sedang melakukan analisis data parallel run terhadap kondisi keuangan perusahaan asuransi secara industri," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (10/9).

Ogi menyampaikan OJK akan memonitor ketat perusahaan yang belum menyampaikan parallel run. 

Di sisi lain, OJK juga sedang melakukan pengkajian terhadap metode pengukuran kesehatan/solvabilitas keuangan perusahaan yang disesuaikan dengan implementasi PSAK 117 dalam hal ini New RBC. 

Selain New RBC, Ogi bilang OJK juga sedang menyusun peraturan terkait untuk mengakomodir bentuk dan susunan laporan keuangan yang akan digunakan oleh perusahaan pada 2025.

Sebelumnya, OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera melakukan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi. 

Ogi mengatakan OJK telah meminta perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan laporan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi untuk kuartal I-2024 paling lambat 31 Agustus 2024. 

Ogi menerangkan OJK telah memberikan penjelasan teknis kepada seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi atas bentuk dan susunan laporan parallel run. Selain itu, OJK juga memimpin working group untuk berkoordinasi dan melakukan pemantauan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memenuhi pelaporan parallel run tersebut.

Sumber : Kontan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel