Pengertian Pajak


Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara. Bagi setiap warga negara wajib membayar pajak kepada pemerintah sesuai besaran yang telah ditetapkan.

Agar kita bisa lebih memahami apa itu pajak maka tidak salahnya kita mengerti dulu defines atau pengertian dari pajak itu sendiri.

Pengertian pajak mengutip dari laman pajak.go.id adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian di atas, antara lain dapat diketahui bahwa:

1.pembayaran pajak kepada negara sifatnya wajib baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan;

2.pemungutan pajak oleh negara sifatnya memaksa namun harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan agar selaras dengan asas-asas pemungutan pajak yang baik (https://pajak.go.id/id/asas-pemungutan-pajak);

3.wajib pajak tidak akan merasakan secara langsung manfaat atas pajak yang dibayarkannya. Wajib pajak akan mendapatkan manfaat pembayaran pajak secara tidak langsung melalui program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah yang dibiayai dengan pajak yang telah dikumpulkan;

4.pembayaran pajak merupakan perwujudan sikap gotong royong warga negara untuk bersama-sama membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional. Pengeluaran negara dan pembangunan nasional tersebut dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat. Dari pengertian di atas, antara lain dapat diketahui bahwa:


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel