Lebih Aman dengan Menggunakan Kartu ATM Chip
Agar pemilik kartu tetap aman dari tindak
kejahatan pihak otoritas keuangan sudah mengeluarkan surat edaran tentang
penggunaan kartu ATM yang dianggap aman dan bisa menghindari tindak kejahatan.
Bank Indonesia
telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pergantian kartu ATM berbasis magnetic
stripes menjadi kartu ATM berbasis chip. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran
Bank Indonesia No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi
Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk
Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Dari surat
edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ini disebutkan bahwa untuk kartu
ATM yang berlaku adalah kartu ATM yang berbasis chip.
Bila melihat dari
fungsinya, penggunaan kartu ATM magnetic sudah tidak digunakan lagi. Sehingga
apabila masih ada nasabah yang menggunakannya, maka dapat dipastikan bahwa
kartu ATM yang berbasis magnetic stripes ini tidak bisa untuk bertransaksi, misalkan
untuk bertransaksi melakukan penarikan uang tunai melalui ATM, transfer uang
antar rekening.