Lebih Aman dengan Menggunakan Kartu ATM Chip

 


Agar pemilik kartu tetap aman dari tindak kejahatan pihak otoritas keuangan sudah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan kartu ATM yang dianggap aman dan bisa menghindari tindak kejahatan.

Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. 

Dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ini disebutkan bahwa untuk kartu ATM yang berlaku adalah kartu ATM yang berbasis chip.

Bila melihat dari fungsinya, penggunaan kartu ATM magnetic sudah tidak digunakan lagi. Sehingga apabila masih ada nasabah yang menggunakannya, maka dapat dipastikan bahwa kartu ATM yang berbasis magnetic stripes ini tidak bisa untuk bertransaksi, misalkan untuk bertransaksi melakukan penarikan uang tunai melalui ATM, transfer uang antar rekening.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel