Ciri-Ciri dari Pinjol Ilegal
Ilustrasi transaksi online (lexica.art) |
Pinjaman Online untuk jaman sekarang sudah bukan lagi sebagai sesuatu yang ditabukan atau harus dirahasiakan oleh berbagai pihak. Karena semua orang pasti membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tetapi kadangkala tidak semua orang itu tercukupi kebutuhan hidupnya dengan sedikitnya uang yang dimiliki.
Maka jalan satu-satunya banyak yang mengandalkan pinjaman dari pihak lain untuk menutupi biaya hidupnya.
Pihak lain yang menyediakan jasa peminjaman uang ini pun ternyata mampu menangkap peluang mereka yang berpendapatannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Membaca peluang seperti ini banyak pihak yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk membuka aplikasi pinjam meminjam uang.
Bak mendapatkan durian runtuh, mereka yang tidak cukup uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup tertarik dengan penawaran dari pihak yang berusaha mengail di kolam yang keruh.
Dengan janji manisnya mereka menawarkan kemudahan untuk mencairkan pinjaman dan tidak harus dengan syarat yang ribet.
Sehingga dengan banyaknya orang yang membutuhkan pinjaman semakin banyak pula yang membuat aplikasi pinjaman secara online.
Tetapi pinjaman online ini banyak pula yang tidak memenuhi persyaratan dari otoritas keuangan resmi dari pemerintah.
Mereka yang membuat aplikasi pinjaman online tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas berwenang tentunya masuk dalam golongan pinjaman online illegal atau pinjol illegal.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Ada beberapa ciri-ciri pinjol illegal seperti yang dikutip dari kontan.co.id berdasarkan laman resmi OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjol illegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)